Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Jalan Puri Sadhana Air Mesu, Dugaan Asal Jadi Muncul, Warga Desak Audit dan Tindak Tegas Jika Terbukti Lalai

 


Bangka Tengah, – Proyek peningkatan jalan menuju Komplek Puri Sadhana di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang dikerjakan tahun 2024 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang baru selesai beberapa bulan lalu ini sudah menunjukkan kerusakan serius, khususnya pada bagian bahu jalan (berem) beton yang mengalami retak hingga pecah di beberapa titik.

Kerusakan dini pada proyek bernilai Rp 1,7 miliar ini menimbulkan dugaan kuat dari warga bahwa pekerjaan dilakukan secara asal jadi. Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran mereka terhadap mutu proyek, yang didanai oleh APBD Bangka Tengah tahun 2024 dan dikerjakan oleh kontraktor CV Yusa Haricon.

“Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah rusak. Beton pecah-pecah, retak, bahkan ada bagian yang lebih tinggi dari aspal, itu tidak masuk akal. Jangan-jangan bahan bangunannya tidak sesuai standar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menduga bahwa pencampuran material pada beton dilakukan tidak sesuai takaran ideal. Terlihat dari struktur beton yang lebih banyak mengandung pasir dan semen, namun sangat minim batu koral atau agregat kasar yang seharusnya memperkuat daya tahan beton. Bahkan sisi tepi bahu jalan terlihat tidak rapi dan tidak lurus mengikuti badan jalan, memunculkan kesan pekerjaan dilakukan dengan terburu-buru tanpa pengawasan teknis yang ketat.

Tak hanya soal kualitas, warga juga menyoroti posisi bahu jalan yang di beberapa titik justru lebih tinggi dari tepi aspal, yang secara teknis tidak sesuai fungsi drainase. Dalam standar konstruksi jalan, bahu jalan harus lebih rendah dari aspal agar air hujan dapat mengalir ke saluran pembuangan. Namun yang terjadi, posisi tersebut justru bisa menghambat aliran air dan menyebabkan genangan, yang mempercepat kerusakan jalan.

Tuntutan Warga

Sejumlah warga mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR Bangka Tengah, segera melakukan:

Baca Juga

– Audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.

– Transparansi hasil audit kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

– Sanksi tegas kepada pihak kontraktor maupun pejabat pengawas proyek jika terbukti lalai atau melakukan praktik penyimpangan.

Warga juga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius, agar tidak terulang kembali pada proyek-proyek infrastruktur lainnya di daerah.

Jika dugaan masyarakat terbukti benar, proyek ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran negara atau pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, kontraktor pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak, serta masuk daftar hitam (blacklist) oleh pemerintah daerah jika terbukti melanggar ketentuan dalam dokumen kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa.

Hingga berita ini dirilis, Minggu (6/4/2025), Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bangka Tengah, Agus, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Papan proyek mencantumkan pekerjaan sebagai rekonstruksi/peningkatan jalan di Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Namang, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender terhitung sejak 1 Juli 2024.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengungkap kebenaran di balik kualitas proyek ini. Mereka berharap tidak ada lagi permainan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik yang seharusnya memberi manfaat besar bagi rakyat.

(JurnalismeOnline/Rusmantoro)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال