Terungkap: Sosok di Balik Bongkar Muat BBM Ilegal di Tanjung Niur


Tempilang, Bangka Barat – Aktivitas bongkar muat BBM ilegal di pesisir Tanjung Niur ternyata sudah terorganisir dan merugikan negara. Investigasi mengungkap adanya dugaan peran seorang berinisial Lingga yang mengendalikan seluruh rangkaian operasi ilegal ini.

Menurut sumber anonim, Lingga memfasilitasi pengiriman BBM ke CV di Belinyu dan diduga memberikan “upeti” kepada aparat penegak hukum (APH) setempat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Niur. Praktik ini melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 53 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan pengangkutan dan pendistribusian BBM tanpa izin resmi.

Baca Juga

Aktivitas ilegal tersebut diduga sudah berlangsung bertahun‑tahun dengan jaringan yang rapih. Setiap malam, kapal tongkang datang mengambil muatan BBM dan berangkat sebelum fajar untuk menghindari patroli. 

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Niur maupun aparat penegak hukum. Warga mendesak agar penegak hukum segera menindak tegas pelaku dan menghentikan praktik yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat pesisir.

Dasar Hukum:

  • UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 (larangan pendistribusian BBM tanpa izin) dan Pasal 55 (sanksi pidana).

  • UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B (penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi).


(Jurnalisme Online/Rusmantoro)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال