Serdang Berdagai, jurnalisme.info-
Seorang Pria inisial Z E P (29) warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Tim II Sat Narkoba Polres Sergai karena memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku narkoba ini ditangkap di Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (23/4) sekira pukul 11.00 wib.
Barang Bukti turut diamankan, 1 (satu) buah paket klip plastik sedang yang berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 0.58 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam BK 2858 XBH.
Kronologinya, pada Hari Rabu, 23 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Sei Rampah tepatnya di Desa Firdaus.
Kemudian Tim Opsnal yang Dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos, M.H bergerak cepat menuju lokasi tersebut, setelah tiba tim melaksanakan patroli diseputaran TKP (Desa Firdaus).
Pada Saat Tim berpatroli tepatnya didepan kantor Bupati Serdang Bedagai. Tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki laki dengan berbadan gemuk memakai pakaian kaps warna hitam yang sedang mengendarai sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH, yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H menjelaskan Setelah mendapat info tersebut, tim langsung bergerak cepat dan terlihat pria yang dicurigai dan ciri-cirinya sama persis yang diinformasikan dari masyarakat.
Merasa tidak curiga sedang di pantau. Kemudian tiba tiba target menghampiri mobil petugas dan seketika langsung hendak diamankan.
Pada saat mau diamankan Petugas, pelaku mau melarikan diri dalam keadaan panik Kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku masuk kedalam parit/selokan, memicu kehebohan/keramaian warga yang berkumpul penasaran, dan berakhir dengan pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.
Diketahui Tersangka berinisial Z E P dan Setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu didalam kantong celananya sebelah kanan, saat diinterogasi secara cepat tersangka Z E P mengakui mendapat sabu tersebut dari laki laki A Warga Desa Firdaus.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH Menambahkan selanjutnya Tim Opsnal meminta Z E P menunjukkan dimana posisi Pelaku A berada, lalu tersangka membawa tim ke belakang kantor Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sergai), namun setibanya dilokasi A sudah tidak berada ditempat.
Selanjutnya, tim membawa Z E P ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut, dan Tersangka A sedang dalam Proses Penyelidikan.
"Tersangka Z E P telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Memilikinya), diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun"tutupnya.
(Karim)