Nias Utara, jurnalisme.info-
DPRD Kabupaten Nias Utara menggelar Rapat Paripurna di ruang Rapat Lantai III yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Yaaman Telaumbanua, SE, MM. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terkait Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa dokumen pokok-pokok pikiran ini merupakan saran dan pendapat dari anggota DPRD yang penting untuk membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ia menekankan bahwa Dokumen ini telah dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memudahkan validasi dan verifikasi terkait usulan yang disampaikan.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP, juga memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya agar Pokir dari DPRD selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Ia mengingatkan tentang perlunya penyesuaian efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian utama, sehingga beberapa aspek harus diperhatikan dalam penyusunan.Bupati Waruwu berharap bahwa penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 dapat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan menyatakan harapannya untuk adanya sinergi yang lebih baik antara DPRD dan Pemerintah dalam memajukan Kabupaten Nias Utara.
Pada akhir Rapat Paripurna, disetujui Konsep Keputusan Pokir DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rapat dan sesi foto bersama.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna ini, diharapkan Kabupaten Nias Utara dapat melangkah lebih maju dan terencana, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(M.Zai)