Sampah Merajalela,Pengelolaan Mandek Akibat SK kadaluwarsa



Jurnalisme.info,Sumedang, 10 April 2025  Penumpukan sampah di pinggir Jalan Raden Ali Sadikin, Desa Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, memicu keluhan dari warga. Sampah rumah tangga dan plastik tampak menumpuk di sisi jalan utama, menimbulkan kekhawatiran terkait kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Warga menilai kondisi ini mengganggu estetika desa serta berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan penyebaran penyakit. Mereka mendesak agar pemerintah desa dan pihak berwenang segera melakukan penanganan.

Situasi ini diperburuk dengan tidak aktifnya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang telah berhenti beroperasi karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus telah habis. Menurut pengakuan pengurus KSM, upaya untuk memperpanjang SK telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Tomo.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan SK agar bisa kembali bekerja secara legal dan terkoordinasi, tapi tidak direspons sama sekali oleh pihak desa,” ujar salah satu pengurus KSM setempat.

Data menunjukkan bahwa pembangunan dan operasional TPS3R di Desa Tomo telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2018. Namun tanpa dukungan kelembagaan dan legalitas yang jelas, pengelolaan sampah menjadi terhambat, yang berimbas pada meningkatnya praktik pembuangan sampah sembarangan oleh warga.

Masyarakat berharap agar program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti yang dicanangkan dalam Program Citarum Harum, dapat kembali diaktifkan dan diawasi dengan lebih serius. Mereka juga meminta agar ada penunjukan pengelola yang kompeten serta kepastian anggaran guna menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.

“Jangan sampai daerah kami terkesan luput dari perhatian. Masalah sampah ini sudah kronis dan butuh tindakan nyata. Harapan saya, TPS3R bisa diaktifkan kembali dan minimal ada upaya dari pihak desa, seperti pemasangan plang larangan buang sampah di pinggir jalan,” ungkap salah satu warga.

Pemerintah desa dan kecamatan diminta segera berkoordinasi untuk menertibkan pembuangan sampah liar, memperjelas status kelembagaan pengelola TPS3R, dan mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.(Dms/Dhs)


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال