Pekerja PT.Selo Quarry Laporkan Dugaan Potong Upah ke Disnaker

(Ujang supriatna,Nurhayati SH,
Agus dan istri/doc dhs)

Agus, operator alat berat, mengaku menerima gaji lebih rendah dari yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jurnalisme.Info Sumedang – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Selo Bumi Quarry. Seorang operator alat berat bernama Agus melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumedang atas ketidaksesuaian data pengupahan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 25 April 2025.

Agus mengaku menerima upah bulanan sebesar Rp3.750.000, namun perusahaan melaporkan nominal sebesar Rp4.482.914 ke BPJS. Selisih sekitar Rp700.000 itu memunculkan dugaan adanya pemotongan yang tidak jelas asal-usulnya dan dinilai merugikan pihak pekerja.

Baca Juga

Dalam pelaporan tersebut, Agus didampingi oleh Kuasa Pendamping dari LSM GMBI KSM Tomo, yaitu Nurhayati, S.H. dan Ujang Supriatna. Keduanya turut hadir dalam penyampaian laporan resmi ke Disnaker Sumedang sebagai bentuk dukungan hukum dan advokasi terhadap hak-hak pekerja.

Upaya mediasi internal sebenarnya telah dilakukan sebelumnya oleh pihak pekerja, namun tidak membuahkan hasil. “Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak ada klarifikasi yang memadai,” ujar Ujang Supriatna dari Divisi Investigasi DPD GMBI Sumedang.

Nurhayati, S.H., selaku kuasa pendamping lainnya, menegaskan bahwa pelaporan ke Disnaker dilakukan karena perusahaan dinilai tidak transparan dan tidak membuka ruang dialog. “Ini bentuk pencarian keadilan. Kami ingin hak-hak pekerja dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya tegas.

Menanggapi laporan tersebut, Disnaker Sumedang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Langkah awal adalah klarifikasi kedua belah pihak. Jika tidak cukup, maka akan dilakukan mediasi,” kata perwakilan Disnaker, Bambang Setiawan, S.Pd., M.Eng., MURP.

Disnaker juga menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran pengupahan, penanganan akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus dapat diteruskan ke pihak kepolisian. Proses penyelesaian biasanya ditargetkan rampung dalam waktu maksimal satu bulan, tergantung kesiapan dan itikad baik kedua pihak.

Sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi, awak media mendatangi kantor PT Selo Bumi Quarry pada Jumat, 23 April 2025. Namun, upaya konfirmasi tidak berhasil karena akses ke dalam perusahaan dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak ada perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.***


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال