Bangka Tengah – Peredaran minuman beralkohol jenis arak di Provinsi Bangka Belitung tampaknya tidak lepas dari keberadaan tempat produksi yang kerap disebut masyarakat sebagai “pabrik arak”.
Hasil penelusuran tim media menemukan sebuah rumah berlantai dua yang terbilang mewah di wilayah Bangka Tengah. Namun, di balik kemewahan bangunan tersebut, ditemukan fakta mengejutkan: terdapat sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan arak ilegal dalam jumlah cukup besar.
Saat tim media mencoba memastikan informasi dengan mendatangi lokasi, pagar rumah dalam keadaan tertutup rapat sehingga tidak memungkinkan untuk masuk dan melihat lebih dekat.
Dari informasi yang dihimpun, di dalam gudang tersebut terdapat dua tungku untuk proses penyulingan serta 12 drum plastik yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil olahan arak.
Diketahui, usaha ilegal ini dijalankan oleh Salim atau yang juga dikenal dengan nama Kolim, yang diduga melibatkan anaknya, Ashiong, dalam proses penjualan dan distribusi arak tersebut ke berbagai wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, tim media tengah menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kapolres Bangka Tengah dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Jurnalisme Online / Rusmantoro)