Endang Bantah Tuduhan Rikar Terima Uang Rp10 Juta dari Tambang Timah di Pantai Pasir Kuning Tempilang

 


Tempilang — Endang, salah satu warga Kecamatan Tempilang, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh seorang pria bernama Rikar, yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp10 juta dari aktivitas tambang timah di kawasan Pantai Pasir Kuning.

Tuduhan tersebut membuat heboh masyarakat setempat setelah Rikar mengklaim bahwa Endang mendapatkan bagian dari hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir tersebut. Namun, Endang menilai tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.

"Saya tegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh Rikar itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang sepuluh juta, apalagi terkait tambang timah di Pasir Kuning," ujar Endang saat dikonfirmasi media, Senin (14/4/2025).

Menurut Endang, dirinya selama ini tidak pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan timah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia pun mempertanyakan motif di balik pernyataan Rikar yang menyudutkannya di hadapan publik.


"Saya minta Rikar menunjukkan bukti kalau memang benar saya terima uang. Jangan hanya asal bicara dan menyebarkan fitnah," tegasnya.
Endang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar. Ia berharap pihak berwenang dapat menindak tegas penyebar informasi palsu yang berpotensi memicu kegaduhan.

Hingga berita ini diturunkan, Rikar belum memberikan klarifikasi lanjutan atas tuduhannya, sementara aktivitas pertambangan timah di kawasan Pasir Kuning masih menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Sebagai informasi, tindakan pencemaran nama baik dapat dijerat pidana berdasarkan:

1. Pasal 310 KUHP
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


2. Pasal 311 KUHP
Jika terbukti tuduhan itu tidak benar dan pelaku tidak bisa membuktikan, maka dapat dikenakan pidana tambahan karena fitnah, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.


3. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

(JurnalismeOnline/Rusmantoro))
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال