![]() |
Foto Istimewa :Dari Saluran Instagram Polres Sumedang/scs.ddghms |
Jurnalisme.Info,Sumedang -Empat pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang pria berinisial AK (26), yang juga penyandang disabilitas serupa. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Sela Awi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai SW (34) warga Cilincing, Jakarta Utara, DP (31) warga Kembangan, Jakarta Barat, MR (31) warga Jalaksana, Kabupaten Kuningan, dan D (24) warga Kawalu, Kota Tasikmalaya, dilaporkan melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah. Korban datang ke Sumedang untuk bertemu temannya, namun gagal bertemu karena temannya sedang mengurus orang tuanya.
Korban, yang kemudian menghubungi seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial, dijanjikan untuk bertemu. Namun, komunikasi antara korban dan wanita tersebut ternyata diketahui oleh suaminya, yang merupakan salah satu pelaku. SW, sang suami, bersama tiga pelaku lainnya kemudian mengeroyok korban setibanya di lokasi yang disepakati, bahkan menyundutkan rokok ke wajah korban. Setelah dikeroyok, korban dibawa ke dalam mobil dan barang-barangnya dirampas oleh para pelaku.
Setelah perampokan, korban dibuang di pinggir jalan di daerah Tomo, Sumedang. Barang-barang korban, seperti motor dan handphone, direncanakan untuk dijual, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelum penjualan terjadi.
Kesulitan dalam proses penyelidikan terjadi karena semua pihak yang terlibat, baik korban maupun tersangka, adalah penyandang tunarungu dan tunawicara. Polisi akhirnya menghadirkan penerjemah untuk mempermudah komunikasi dalam proses penyelidikan.
Motif dari tindakan keempat pelaku terungkap berdasarkan kecemburuan salah satu pelaku terhadap komunikasi antara istrinya dan korban. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2, serta pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, dua handphone milik korban, dan kendaraan roda empat milik salah satu pelaku.***