Medan 20/04/2025-Jurnalisme-Info.
Pengurus DPD LBH -wartawan Nanda afriyan syah bersama rekan, meminta kepihak Polda Sumut segera menangkap pelaku penganiyaan wartawan media online Leo Sembiring yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat 18 April 2025 lalu.
Berdasarkan LP/B/155/IV/2025/SPKT/ Polsek Medan Tuntungan. "Saya meminta Polisi segera bergerak cepat untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku bila cukup bukti, penganiayaan, perbuatan itu tidak bisa ditoleransi apalagi terjadi terhadap Wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi Undang-Undang Jurnalistik, selain itu kita minta supaya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Pers yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers dimana menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara," tuturnya Minggu 20 April 2025.yang berawal dari Leo Insan Pers wartawan,sedang mengkompirmasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga ada Persetujuan Bangun Gedung (PBG) tidak ada ijin nya.
Dan berlanjut "Ke esokan harinya, pada Jumat, 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan Pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang dikonfirmasinya itu, tiba-tiba susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi, tiba-tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan kondisi tanpa baju karena dirobek dengan kasar oleh pelaku dipiting karena merasa terancam Leo pun melarikan diri tanpa sandal Leo pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat Laporan Polisi (LP)," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kami selaku pengurus DPD LBH -wartawan yang berkantor dideli Serdang meminta agar pihak kepolisian Polda Sumut Polrestabes Medan agar sesegera mungkin menangkap pelaku penganiyaan wartawan tersebut karna sudah sering terjadi terhadap insan pers wartawan ketika sedang melakukan sosial control,mereka sering mendapat ancaman,teror kekerasan pisik dan perlakuan kasar.maka kami meminta ke pihak polisi Polda Sumut untuk menangani hal tersebut dengan serius
Dan kami akan menggiring kasus ini sampai selesai dan tuntas,agar kedepannya tidak ada lagi penganiyaan terhadap wartawan ungkap Nanda.
Saat dikompirmasi oleh tim.Direktur Reserse Kiriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Sumaryono, SIK saat dikonfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut."Silahkan buat laporan dan kita atensi," ujarnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu. Syawal Sitepu, SH., MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring."Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan," ujarnya.(Selamet-Tim LBHK Wartawan)