BANGKA SELATAN- Perijinan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ada di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan oleh PT. Aliran Laut Persada patut dipertanyakan.
Pasalnya untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi di antara TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha)
Menurut Kepala Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sadai Mardianto jika bongkar muat yang di lakukan oleh PT Aliran Laut Persada sudah sesuai Standar Operasinal Pekerjaan (SOP), karena pihak PT Aliran Laut Persada mempunyai izin lengkap dan minyak industri selain itu ada Delivery Order (DO) pesanan juga.
“Izin lengkap semua bang (red-wartwan) minyak juga minyak industri dan DO nya ada”, jawab Mardianto melalui dinding WhatsAppnya (05/04/2025)
Saat disinggung TDP dan PMKU milik perusahaan PT Aliran Laut Persada, Mardianto enggan menjelaskan melalui pesan WhatsApp menurutnya susah menjelaskan jika melalui pesan WhatsApp
“Kalau terkait hal itu silahkan ke kantor saja karena susah menjelaskan jika melalui WhatsApp”, tandasnya
Sehubungan dengan dirinya (red-mardianto) cuti awak media diarahkan untuk konf ke staffnya yang ada di kantor KSOP Sadai yakni Imam.
“Karena saya sedang cuti nanti ketemu dengan pak Imam saja di kantor”, tutupnya
Sementara Imam dan pihak PT. Aliran Laut Persada masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
(JurnalismeOnline/Rusmantoro)