Indramayu, jurnalisme.info-
Kuwu desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Jumhana Budi Raharjo diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Penberhentian sementara itu karena yang bersangkutan diduga terlibat penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa di Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat.
"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Lucky Hakim kepada media, Senin (14/4/2025).
Temuan itu, kata Lucky harus dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan dan Pemkab Indramayu memberikan waktu kurang lebih 60 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
Atas perbuatannya itu, Lucky Hakim memberikan keputusan berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditanda tangani per Kamis 10 April 2025.
Ia pun meminta agar selama waktu pemberhentian, kuwu yang bersangkutan mengurus pertanggungjawaban dirinya perihal dugaan penyelewengan tersebut.
“Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara,” ujar dia.
Usai keputusan itu dikeluarkan, Lucky Hakim juga meminta kepada Camat Kedokan Bunder untuk segera mengisi kekosongan pemerintahan di Desa Kedokan Agung.
Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Dan kepada yang bersangkutan wajib menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil audit ," tegas Lucky Hakim
Sementara, Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi membenarkan soal pemberhentian sementara Kuwu Kedokan Agung.
Pihaknya pun sudah menunjuk Sekdes Kedokan Agung untuk menjadi Plh Kuwu Kedokan Agung.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujar dia.
(Daiz)