Diduga Gudang Poduksi Penyulingan Miras Ahab Aktivitas Kembali, Kasatpol PP: Akan Saya Tindaklanjuti

PANGKALPINANG, - Maraknya pemberitaan diberbagai media online adanya kegiatan produksi pembuatan miras berjenis arak milik Ahab yang tepat berada di seputaran pemerintahan Kota Pangkalpinang.

Tepatnya berada di depan rumah sakit KIM Kecamatan Bukit intan, kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung diduga beraktifitas kembali, Minggu (30/3/2025).

Berdasarkan hasil investigasi di gudang penyulingan miras milik ahab yang sempat dikatakan stop operasi, terlihat jelas dari dalam gudang tersebut mengeluarkan asap pembakaran diduga sedang memasak ramuan untuk membuat miras (arak).

Melihat hal tersebut, belum berhasil mengkonfirmasi Ahab yang kediamannya tidak jauh dari gudang produksi miras itu.

Aktifitas memproduksi miras jenis arak milik Ahab, sudah sangat lumrah muncul di berita media online dan diketahui kalangan masyarakat, namun kegiatan tersebut tidak membuat Ahab jera akan aktifitas yang menguntungkannya.

Tetapi sangat banyak merugikan masyarakat terutama bagi anak-anak remaja, anak-anak sekolah dan lain sebagainya bahkan dampak yang sangat fatal bisa mematikan bagi yang mengkonsumsi minuman keras.

Peraturan yang mengatur tentang minuman keras dan larangan pengoplosannya/memproduksinya sudah sangat jelas.

Berikut peraturan hukum oplos miras:

Baca Juga
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”);

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kasatpol PP kota Pangkalpinang, Efran saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjutinya.

Kapolresta Pangkalpinang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi tim melalui pesan via whatsaap.

Tim akan terus melakukan upaya konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Babel dan instansi terkait lainnya.


(JurnalismeOnline/Rusmantoro)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال