Tapanuli Utara, jurnalisme.info–
Sejumlah 86 (delapan puluh enam) orang warga Desa Aek Nauli IV, menanda tangani Surat Mosi Tidak Percaya terhadap salah satu perangkat Desa Aek Nauli IV, Kecamatan Sipahutar, Perangkat Desa tersebut yaitu atas nama Roganda Uli Tambunan sebagai Kaur Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Pemerintah Desa Aek Nauli IV.
Surat tersebut dilayangkan kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 10 Maret 2025, ada pun alasan warga untuk segera dievaluasi, diberhentikan dan dicopot dari Perangkat Desa Aek Nauli IV sebagai berikut:
- Tindakan yang dilakukan oleh saudari Rogandauli Tambunan melakukan pengancaman terhadap beberapa siswa di SD 173174 Desa Aek Nauli IV beberapa minggu yang lalu mencerminkan perilaku tidak terpuji.
- Atas tindakan pengancaman dari saudari Rogandauli Tambunan terhadap beberapa siswa SD 173174 minggu yang lalu, Pemerintah Desa melakukan mediasi terhadap orang tua siswa tersebut, namun Rogandauli Tambunan tidak menghargai mediasi tersebut yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kecamatan, BPD, dan warga Desa Aek Nauli IV.
- Saudari Rogandauli Tambunan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelanyanan Desa Aek Nauli IV sudah mencoreng marwah Pemerintahan Desa Aek Nauli IV atas gagalnya mediasi tersebut sehingga menyebabkan kericuhan.
- Saudari Rogandauli Tambunan tidak cakap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat desa Aek Nauli IV dimana yang seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan dimasyarakat, dan bukan sebaliknya.
Salah satu warga Desa Aek Nauli IV mengatakan bahwa Perangkat Desa tersebut harus segera dievaluasi, diberhentikan atau dicopot dari Perangkat Desa demi mendukung Semboyan Perubahan di Kepemimpinan baru Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara,
“Kami warga Desa Aek Nauli IV sudah resah terhadap perilaku salah satu oknum Perangkat Desa ini, sebab kalau saja salah satu perangkat Desa tidak menghargai BPD, Babinsa, Polmas, warga dan Kepala Desa dimediasi tersebut, bagaimana dengan kami warganya? Maka dari itu kami 86 orang menanda tangani surat tersebut agar segera dicopot, bagaimana mau bisa mendukung Semboyan Perubahan yang digadang oleh Pemkab Taput kalau begitu SDM perangkat Desa?” ungkap Melda Panjaitan warga Desa Aek Nauli IV. (19 Maret 2025)
Diketahui, awal dari permasalahan tersebut bermula dari masalah pertikaian siswa disekolah SD 173174 Desa Aek Nauli IV.
“Dia harus menjaga etikanya dong sebagai orang tua dan juga sebagai Perangkat Desa, Dia tidak berhak mengintimidasi maupun mengancam anak orang lain. Kalau ada masalah Dia bisa koordinasi dengan Guru, Komite dan Orang Tua siswa yang bersangkutan, mari duduk bersama.” Sambung Melda Panjaitan.
Menurutnya, hal yang paling disesalkan dari tindakan Perangkat Desa tersebut ketika adanya Mediasi yang diajukan oleh pihak Kecamatan,
“Kami sudah dimediasi oleh BPD, perwakilan dari Perintah Kecamatan dan Kepala Desa disaksikan oleh warga, Polmas dan Babinsa. Tapi ketika bersalaman terjadilah cekcok ketika dia melemparkan tangan saya ketika ingin bersalaman damai. Dari kejadian itu warga Aek Nauli IV sudah resah, bahkan mereka bilang kalau tidak ditanggapi surat kami, mereka ada rencana mau demo.” Kata Melda Silitonga.
Menanggapi Surat Mosi Tidak Percaya tersebut, Raganda Uli Tambunan Kaur Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Pemerintah Desa Aek Nauli IV membantah bahwa sudah berdamai.
"Yang penting saya sudah berdamai dengan Dia saya sudah salam dia, terserah merekalah bikin surat itu. Kalau Saya dipanggil, saya akan hadiri." jawab Roganda Uli Tambunan via Telepon Seluler. (19 Maret 2025)
Ditanya terkait informasi sering tidak masuk kantor, Cuma hanya 3 kali masuk dalam seminggu hari kerja, Roganda Uli Tambunan membenarkan hal itu,
“Iya memang kami bisa begitu, tapi tidak bisa sampai kosong kantor, karena Camat kami dulu Nainggolan juga bilang yang penting jangan sampai kosong kantor. ” sambungnya.
Warga Desa Aek Nauli IV berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Inspektorat Taput, dan Kepala Desa Aek Nauli IV untuk segera menindak lanjuti Surat yang ditanda tangani warga tersebut, demi terciptanya pelayanan Pemerintahan Desa yang baik dan demi kekondusifan di Desa Aek Nauli IV.
(Abednego Manalu)