Pangkal Pinang – Pada tanggal 19 Februari 2025, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang berhasil menangkap pemilik akun TikTok bernama "Anak Muda O Pos" yang diduga telah memposting ujaran kebencian serta fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkal Pinang.
Pemilik akun tersebut diketahui bernama Trie Lius Putri. Ia ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, Kota Pangkal Pinang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait unggahan yang dianggap meresahkan masyarakat serta mencemarkan nama baik RSUD Depati Hamzah.
Namun, dalam perkembangannya, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa Trie Lius Putri bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini. Di balik aksinya menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian tersebut, terdapat sosok yang diduga menjadi dalang utama atau otak pelaku yang menginstruksikan serta memberikan informasi kepada Trie Lius Putri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, otak pelaku dalam kasus ini diduga merupakan seorang dokter spesialis jantung yang bekerja di RSUD Soekarno Bangka Belitung. Dokter tersebut bernama Dr. Surya Hafidianysah Putra, Sp.JP (K), FIHA. Ia diduga memberikan arahan serta menyuplai informasi yang kemudian disebarluaskan oleh Trie Lius Putri melalui akun TikTok miliknya.
Motif di balik penyebaran fitnah ini semakin jelas setelah ditemukan bukti bahwa Trie Lius Putri tergiur dengan iming-iming uang dalam jumlah yang cukup besar. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pihak kepolisian, Trie Lius Putri dijanjikan bayaran hingga puluhan juta rupiah untuk melakukan tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
Saat ini, Trie Lius Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Kota Pangkal Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Dr. Surya Hafidianysah Putra, Sp.JP (K), FIHA, yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus ini, masih bebas dan belum diamankan oleh pihak berwenang.
Pihak kepolisian sendiri telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap peran lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk terhadap pihak yang diduga sebagai otak pelaku.
Pihak RSUD Depati Hamzah sendiri telah menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik institusi mereka. Rumah sakit tersebut menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh akun TikTok "Anak Muda O Pos" tidak berdasar dan telah menyesatkan masyarakat.
Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama dalam menindak pihak yang diduga menjadi dalang utama dari penyebaran fitnah tersebut.
(Rusmantoro)