Tambang Emas Ilegal di Nagari Tanjung dan Limo Koto Kian Merajalela, Diduga Didanai Pejabat Berpengaruh

Sijunjung, jurnalisme.info– 

Aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Tanjung dan Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, semakin tidak terkendali. Meskipun sebagian masyarakat mengaku mendapat penghasilan tambahan dari tambang ini, kegiatan tersebut tetap melanggar hukum dan merusak lingkungan. Parahnya lagi, tambang emas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seseorang yang memiliki jabatan penting di Kabupaten Sijunjung.


Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kepala Tim Ratu Prabu dan sejumlah wartawan, ditemukan belasan alat berat yang tengah beroperasi tanpa izin di beberapa titik tambang emas ilegal. Aktivitas tambang liar ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lahan, tetapi juga mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.


“Kegiatan tambang ilegal ini sudah merusak lingkungan. Kami akan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasi tambang yang melanggar hukum ini,” tegas Kepala Tim Ratu Prabu di sela-sela peninjauan.


Diduga Didanai Pejabat Berpengaruh


Berdasarkan informasi dari lapangan, tambang emas ilegal di Nagari Tanjung dan Limo Koto ini tidak berjalan secara spontan. Kegiatan ini diduga kuat didanai oleh oknum berpengaruh yang memiliki jabatan penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Dugaan ini muncul karena operasional tambang yang terlihat terorganisir dan didukung alat berat mahal yang tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat biasa.


Baca Juga

“Melihat skala dan jumlah alat berat yang beroperasi, besar kemungkinan ada pihak berpengaruh yang mendanai tambang ini. Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa yang berada di balik tambang ilegal ini,” tambah Kepala Tim Ratu Prabu.


Tambang emas ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, pihak yang menyediakan lahan atau mendanai aktivitas tambang ilegal bisa dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dianggap turut serta dalam tindak pidana.


Warga setempat berharap tindakan tegas segera dilakukan, tidak hanya kepada penambang di lapangan, tetapi juga kepada para “pemodal” yang diduga berada di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.


“Jangan hanya pekerja kecil yang ditangkap, tapi usut juga siapa yang mendanai tambang ini. Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, lingkungan di sini akan semakin hancur, dan kehidupan kami akan semakin sulit,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.


(Syafri Naldi)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال