Jurnaliame info Musi Banyuasin (Muba) - Seorang ibu rumah tangga, berinisial A (23), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di rumahnya, yang terletak di Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Senin (03/03/25) malam.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH MSi, mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,65 gram, dua kotak plastik berwarna hitam, satu kantong plastik hitam berisi plastik klip bening, satu tas ransel besar warna merah marun merek DEGER, satu kotak speaker yang terbuat dari kayu berwarna orange hitam, dan satu dompet berwarna hitam merek VONA," ujar Joharmen, Kamis (06/03/25).
Joharmen menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana ini didorong oleh motif ekonomi. "Pelaku, Anita, sebenarnya bekerja sama dengan suaminya, R (DPO), untuk menjual narkoba jenis sabu. Namun, saat penggeledahan dilakukan, suaminya langsung melarikan diri," tambahnya.
Lebih lanjut, Joharmen menyampaikan bahwa Anita mengakui kepemilikan barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sanga Desa untuk memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, agar penyelidikan dan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
"Bagi saudara-saudara kita yang masih mengonsumsi narkoba, kami minta agar segera menghentikan kebiasaan buruk ini, karena selain tidak ada manfaatnya, narkoba juga merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(andika rilish