PT. Subur Setiadi Corp Tegaskan Proses Perpanjangan HGB Sudah Sesuai Prosedur dan Siap Berdialog dengan Warga

Foto Istimewa (Plang Penolakan Warga)

Sumedang, Jurnalisme.info – PT. Subur Setiadi Corp memberikan klarifikasi terkait penolakan yang datang dari warga Desa Cimarias dan Cinanggerang mengenai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan. Anton, salah satu pengelola perusahaan, menegaskan bahwa seluruh prosedur yang diperlukan dalam proses perpanjangan HGB telah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Anton menjelaskan bahwa pihak perusahaan, melalui kantor pusat di Jakarta, telah menyelesaikan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sebagai bagian dari prosedur tersebut, PT. Subur Setiadi telah menyerahkan 20% dari luas lahan HGB yang terletak di kawasan Margalaksana dan Mekar Rahayu kepada pemerintah melalui bank tanah.

“Proses perpanjangan HGB sudah berjalan sesuai aturan, dan kami telah menyerahkan semua dokumen administratif yang diperlukan. Selain itu, kami juga sudah menyerahkan sebagian lahan untuk kepentingan publik. Namun, ada anggapan di masyarakat bahwa kontrak kami telah habis, padahal secara hukum kami masih memiliki data yang sah,” ujar Anton kepada tim liputan Jurnalisme.info.

Menurut Anton, sertifikat HGB untuk empat desa yang mencakup Mekar Rahayu, Margalaksana, Cinanggerang, dan Cimarias, telah diterbitkan sejak Oktober 2023, jauh sebelum masa berlaku HGU berakhir. Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan yang dimaksud adalah HGB, bukan HGU, yang merupakan dua hal yang berbeda secara administratif.

Tanggapan terhadap Penolakan Warga

Anton menyampaikan bahwa sebagian besar desa telah memberikan persetujuan terhadap perpanjangan HGB, kecuali Desa Cimarias. Penolakan dari desa ini disebabkan oleh dugaan kurangnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat setempat. “Kami menghargai setiap pendapat, tetapi kami rasa kontribusi kami tidak hanya diukur dari uang. Kami telah membantu memperbaiki jalan penghubung antar desa yang sempat rusak, dan kami juga mempekerjakan warga setempat baik sebagai buruh harian maupun tenaga kerja lainnya,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton menyatakan bahwa PT. Subur Setiadi tidak pernah melarang warga untuk mengambil pakan ternak di lahan perusahaan. “Kami juga memperbolehkan warga untuk memanfaatkan lahan kami, seperti membuat lapangan voli atau pos ronda. Kami memahami pentingnya keberadaan perusahaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Dugaan Provokasi dan Upaya Dialog

Anton juga menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya upaya provokasi yang mendorong warga untuk menolak perpanjangan HGB tanpa dasar yang jelas. “Kami melihat ada pihak-pihak yang mengarahkan warga untuk menolak kami. Bahkan, saat ini beberapa warga sudah mulai menggarap lahan tanpa izin,” katanya.

Meski menghadapi penolakan tersebut, PT. Subur Setiadi tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat. Anton menegaskan, “Kami siap berdiskusi dengan masyarakat jika ada pihak yang merasa kurang mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan. Kami ingin membangun hubungan yang baik dengan warga sekitar demi kemajuan bersama.”

Dengan sikap terbuka ini, PT. Subur Setiadi Corp berharap bisa menemukan solusi yang saling menguntungkan dan memastikan kelangsungan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.(Dadang Hs)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال