Bangka Tengah– Senin, 24/03/2025
Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU 24.331.152 yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode.
SPBU 24.331.152 yang beralamat perlang, kec Koba Bangka tengah, masih membandel dan mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.
(Senin , 20 Maret 2025 13.29).
Dugaan kuat dengan ada nya aktifitas pengerit semakin merajalela sehingga menjadi antrian panjang, kuasa SPBU 24.331.152 kuasa nya (RULLY), dengan ada nya aktifitas pengerit dari pantauan team investigasi juga terlihat antrian motor bertangki modif dan beberapa unit mobil sedang mengantri minyak bersubsidi di pom bensin perlang Koba Bangka Tengah.
Sampai berita ini di terbit kan, team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 24.331.152 yang beralamat perlang kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera ditindak lanjuti.
sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
(JurnalismeOnline/Rusmantoro)
Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU 24.331.152 yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode.
SPBU 24.331.152 yang beralamat perlang, kec Koba Bangka tengah, masih membandel dan mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.
(Senin , 20 Maret 2025 13.29).
Dugaan kuat dengan ada nya aktifitas pengerit semakin merajalela sehingga menjadi antrian panjang, kuasa SPBU 24.331.152 kuasa nya (RULLY), dengan ada nya aktifitas pengerit dari pantauan team investigasi juga terlihat antrian motor bertangki modif dan beberapa unit mobil sedang mengantri minyak bersubsidi di pom bensin perlang Koba Bangka Tengah.
Sampai berita ini di terbit kan, team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 24.331.152 yang beralamat perlang kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera ditindak lanjuti.
sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
(JurnalismeOnline/Rusmantoro)