![]() |
Jurnalisme.info,Sumedang Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme, sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 300 Tahun 2025. Pembentukan Satgas ini harus selesai pada 26 Maret 2025, dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Sumedang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Riswati, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bukan sekadar formalitas. "Satgas ini harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan," ujar Tuti dalam kegiatan Rakor Kewaspadaan Dini Daerah secara daring pada Rabu (26/3/2025). Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat desa, untuk memastikan pemberantasan premanisme berjalan efektif.
Menurut Sekda, program prioritas pemerintah daerah yang berfokus pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kemudahan investasi harus dilindungi dari gangguan premanisme. "Investasi harus dijaga, terutama yang ada di Kecamatan Cimanggung, agar tidak direcoki oleh tindakan-tindakan premanisme," tegasnya.
Satgas Pemberantasan Premanisme akan terdiri dari berbagai komponen, termasuk Satgas pencegahan, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi. Sekda juga berharap camat dan kepala desa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan premanisme, sehingga investor merasa nyaman dan aman.
Kapolres Sumedang, Joko Dwi Harsono, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan premanisme dengan melaporkan tindakan yang mencurigakan. Polres Sumedang telah menyediakan layanan pengaduan melalui hotline Piket Resmob di nomor 0878 2174 0079. Masyarakat dapat melaporkan kejadian premanisme dengan menyertakan informasi penting seperti nama pengadu, lokasi kejadian, serta dokumentasi terkait.
Sumber :situs resmi pemkab sumedang