LBHK Wartawan Apresiasi Kinerja Polres Deli Serdang yang Resmi Menetapkan Tersangaka Pemerkosaan dan Pencabulan di Bawah Umur



Deli Serdang.Jurnalisme-Info

Sempat geger dimedia cetak,online,maupun media sosial, mengenai kasus pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur,kini kasus nya resmi ditangani Kapolres Deli Serdang.Rabu12/3/2025.

Kapolres Deli Serdang "Kombes poL Rafhael sandhy Cahya primbodo S,IK melalui kasat reskrim riqki Akbar S, lK,.MH . resmi menetapka tersangka' pelaku kasus persetubuhan pencabulan anak dibawah umur,dengan pelapor Julita br Tarigan, warga kecamatan tiga Juhar desa durian empat Mbelang,Sinembah tanjung muda hulu dengan nomor laporan,LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul, terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 21 tahun 2016, tentang pencabulan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022tentang perlindungan anak,sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.

"Dan juga Resmi kami menetapkan tersangka mereka bang" dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor, "saat ini kami masih upaya menangkap tersangkanya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rehan dkk bisa menghubungi via seluler atau whatsapp dengan nomer 0812xxxxxx44 "ucap kasat reskrim melalui via watsab kepada tim LBHK-wartawan. 

Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi tersangka,tim LBHK-wartawan cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang,Kombes pol Rafhael Shandy chaya primbodo, dan kasat reskrim riqki Akbar,Atas dedikasi Cepat tanggap mengenai kasus tersebut.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال