Tempilang, Bangka Barat – Rikardi dan Baidi, warga Tempilang, diduga masih mengkoordinir aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, meskipun telah ada larangan dari Polsek Tempilang.
Larangan tersebut sebelumnya telah dipertegas melalui pemasangan spanduk di lokasi, yang berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di area tersebut. Namun, spanduk larangan tersebut diketahui dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sementara aktivitas penambangan masih terus berlangsung di bawah koordinasi kedua individu tersebut.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tempilang menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean, S.H., mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi tambang ilegal.
Dalam spanduk tersebut, disampaikan peringatan mengenai ancaman sanksi pidana bagi para pelaku tambang ilegal berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sesuai ketentuan, siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolsek Tempilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli serta menindak tegas pelaku yang masih nekat beroperasi secara ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ini adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi berat. Kami akan terus memantau dan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar," ujar Ipda Harun Pardamean.
Langkah pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tempilang dalam menekan angka pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di kawasan konsesi PT Timah. Selain sebagai tindakan penegakan hukum, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan yang sering mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang yang tidak terkontrol.
Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik tambang ilegal.
(JurnalismeOnline/Rusmantoro)