(foto istimewa :Edi Sutiyo,Ketua Gerakan Advokat Dan Aktivis Jawa Baratedi beserta Korban Aplikasi DBC) |
Jurnalisme.info-Sumedang, 9 Maret 2025 – Sejumlah warga di wilayah Tanjungsari, Pamulihan, dan Rancakalong, Sumedang, mengaku dirugikan oleh aplikasi yang disebut DBC (Dream Book City). Kerugian yang dialami para korban berkisar dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Mereka mengungkapkan bahwa praktik bisnis ini kemungkinan melibatkan lebih banyak korban.
Awalnya, para korban mengenal DBC melalui individu lain atau sponsor yang dikenal dengan istilah “upline.” Mereka kemudian diundang ke seminar-seminar yang diselenggarakan oleh sponsor, di mana mereka memperoleh informasi yang sebagian besar berdasarkan presentasi dari pihak sponsor. Setelah mendapatkan informasi tersebut, para korban pun memutuskan untuk bergabung dan menjadi anggota DBC dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi mereka. Namun, setelah beberapa waktu, mereka tidak menerima keuntungan sesuai dengan janji yang dijanjikan oleh sponsor.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, aplikasi DBC diduga melanggar Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang larangan perdagangan dengan skema piramida dan money game. Dugaan ini muncul karena DBC dinilai kuat menggunakan sistem piramida dalam operasionalnya.
Edi, Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat, menambahkan bahwa pengelola DBC juga patut diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi," tandasnya.