(Muba) jurnalisme info -Masyarakat Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi kantor Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba & Media Jurnal Investigasi Mabes. Mereka berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Pinang Banjar dalam pengelolaan dana desa.(Sabtu,1 Maret 2025/liputan khusus)
Deskar selaku ketua Aliansi LSM Bersatu mengatakan kepada salah satu tim,
"Oknum Kepala Desa Pinang Banjar diduga menyusun dokumen dan merancang pembangunan desa tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Disebutkan bahwa dokumen tersebut dibuat sepihak tanpa keterlibatan anggota BPD"ungkapnya
"Pada 21 Mei 2024, kepala desa mengadakan rapat terkait APBDes dan menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak dapat diubah lagi, meskipun sebelumnya tidak pernah ada musyawarah dengan BPD mengenai penyusunannya. Selain itu, APBDes tersebut disusun tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam perencanaan desa"imbuhnya
"Menanggapi hal ini, Ketua BPD Desa Pinang Banjar, Adi Sungkono, mengadakan rapat internal pada 22 Mei 2024. Hasil rapat tersebut menghasilkan berita acara yang menegaskan bahwa anggota BPD tidak menandatangani APBDes karena proses pembuatannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku"
"Lebih lanjut, kepala desa diduga menyatakan bahwa ia dapat menjalankan dan mengatur seluruh anggaran serta perencanaan dana desa tanpa melibatkan BPD. Pernyataan ini memicu kekecewaan, sehingga Ketua BPD beserta anggota, beberapa kepala dusun, RT, LPM, KPM, dan kader desa memilih untuk mengundurkan diri secara massal. Mereka menolak terlibat dalam kebijakan kepala desa yang dinilai melanggar aturan"
"Selain itu, muncul dugaan bahwa sejumlah proyek pembangunan di Desa Pinang Banjar bersifat fiktif. Proses perencanaan kegiatan dan anggaran, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga APBDes, disebut tidak transparan dan tidak disampaikan kepada BPD. Bahkan, saat anggota BPD meminta arsip dokumen terkait, pihak pemerintah desa menolak memberikan akses. Diduga, dokumen tersebut telah direkayasa demi menguntungkan kepala desa tanpa sepengetahuan BPD"
"Atas kejadian ini, Saya selaku Ketua LSM Ormas Bersatu Muba akan mendampingi Anggota BPD untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Oknum Kepala Desa Pinang Banjar kepada Polres Muba.Kami meminta agar dibentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen, indikasi korupsi, serta praktik kolusi dan nepotisme yang terjadi di desa mereka"pungkas Deskar
Sementara Kades Desa Pinang Banjar,sampai berita ini di tayangkan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.Dan berdasarkan keterangan resmi dari Ketua aliansi LSM Ormas Bersatu,Kades berjanji akan mendatangi kantornya pada Senin 3 Maret akan datang.
(andika/Rilish)