Ketiga Pengurus Koni Luwu Melakukan Manupalasi LPJ Dana Hibah dan Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Luwu, jurnalisme.info-

Ketiga pengurus Koni telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus manupalasi data laporan pertanggung jawaban Dana Hibah tahun 2022.bersumber dari dana Pendapatan Daerah (APBD).


Adapun ketiga tersangka yaitu berinisial ARM selaku Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS selaku Bendahara KONI Kabupaten Luwu, dan A selaku Bendahara KONI Kabupaten Luwu.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Arman mengatakan Berdasarkan hasil penyelidikan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.


“Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.Ucapnya (Selasa,11 Maret 2025).


Lanjut dan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Luwu,maupun laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu,mengakibatkan kerugian negara dari ketiga pengurus sebanyak Rp368.979.000. tuturnya kepada awak media.


(Bahrun)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال