Kapolres Tanjung Jabung Barat Berhasil Meringkus Residivis Spesialis Pencurian

Tanjab Barat, jurnalisme. info – 

Kepolisian Resor Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SP (29), warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, akhirnya berhasil diringkus setelah lama menjadi buruan polisi.


Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP. AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksinya di berbagai lokasi di wilayah Tanjung Jabung Barat. “Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkapnya, ujar Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa SP telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya.


“Kami berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah Kapolres.


Aksi kriminal yang dilakukan SP selama ini telah meresahkan masyarakat. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan kurang pengawasan. Dalam hitungan menit, ia mampu membawa kabur motor dengan menggunakan kunci palsu atau merusak kunci kontak.


Baca Juga

SP diketahui bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kriminal di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” ujarnya.


Saat ini, SP telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Tanjung Jabung Barat guna mencocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.


Dengan tertangkapnya SP, diharapkan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanjung Jabung Barat dapat berkurang, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian motor di daerah tersebut.


(Sahril)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال