Belinyu – Aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Jalan Sungai Keladi, Kota Panji, terus berlangsung tanpa hambatan. Berdasarkan pantauan awak media, bisnis ilegal ini tampak berjalan lancar seolah mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Tiga nama besar disebut sebagai aktor utama di balik jaringan ini, yakni Jon sebagai kolektor utama, Athian Deniang sebagai penyandang dana, dan Kayun sebagai pemilik gudang penggorengan.
Jaringan Pasir Timah Ilegal Beroperasi Bebas
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa pasir timah yang dikumpulkan oleh Jon berasal dari berbagai tambang ilegal di sekitar Belinyu. Setelah itu, pasir timah dikirim ke gudang milik Kayun, yang digunakan sebagai tempat pengolahan atau "penggorengan".
Gudang Kayun Beroperasi Tanpa Izin
Gudang milik Kayun diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Tidak ada papan informasi yang menunjukkan legalitas usaha tersebut, namun hingga kini gudang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Sikap Diam Aparat Menuai Pertanyaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Sikap diam aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
"Jika masyarakat kecil yang menambang langsung ditindak, tapi jaringan besar seperti ini justru aman-aman saja. Ada apa sebenarnya?" ujar seorang warga dengan nada kesal.
(Rusmantoro)