Gubernur Jawa Barat Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

(Foto gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi)
 

Jurnalisme.Info Sumedang, –Di kutip Dari Surat edaran Gubernur Jawa Barat yang diterima awak media jurnalisme.info sumedang pada hari Jumat 28 Maret 2025,yang menyatakan Gubernur Jawa Barat resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025, yang bertujuan menciptakan lingkungan kondusif bagi pembangunan dan investasi dengan menanggulangi aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi. Satgas ini akan beroperasi melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan penindakan yang tegas terhadap pelaku premanisme.

SIARAN PERS
GUBERNUR JAWA BARAT RESMI BENTUK SATGAS PEMBERANTASAN PREMANISME

Bandung, 24 Maret 2025 – Gubernur Jawa Barat secara resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan serta investasi di Jawa Barat.

Dalam keputusannya, Gubernur menegaskan bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, serta gangguan lainnya terhadap masyarakat dan dunia usaha harus ditindak tegas. Satgas ini akan bekerja secara terkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur TNI dan Polri.

Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar akan menjalankan "Operasi Jabar Manunggal" dengan fokus utama pada:

  1. Pencegahan dan Pengamanan, guna menjaga kondusivitas daerah melalui langkah-langkah preventif dan preemptif.
  2. Penindakan Hukum, terhadap aksi premanisme yang mengganggu investasi dan keamanan masyarakat.

Baca Juga


Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas memiliki enam fungsi utama, yaitu:

  1. Identifikasi ancaman terkait premanisme dan geng motor.
  2. Edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya premanisme.
  3. Penanganan laporan pengaduan dari masyarakat.
  4. Penindakan hukum terhadap pelaku premanisme.
  5. Koordinasi lintas instansi guna efektivitas operasi.
  6. Pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang memenuhi syarat pembinaan.

Gubernur berharap pembentukan Satgas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku aksi premanisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme di Jawa Barat. Keamanan dan ketertiban adalah hak setiap warga, dan kami akan memastikan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Gubernur dalam pernyataannya.

Untuk mendukung operasional Satgas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran dari APBD. Satgas ini akan beroperasi dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta dinas dan badan terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pemberantasan premanisme dengan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal aduan yang telah disediakan.

Sumber Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال