Semarang, jurnalisme.info–
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial.
Namun, kebijakan ini mendapat perhatian dari DPRD Kota Semarang. Ali Umar Dhani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikawal agar tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengingatkan bahwa retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara optimal.
Ali juga menyoroti pentingnya memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang mengatur retribusi jasa usaha sebelum mengambil keputusan pembebasan retribusi.
"Keputusan untuk menghapus retribusi tanpa revisi regulasi berpotensi melanggar asas legalitas dalam administrasi pemerintahan," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Semarang mengusulkan sejumlah strategi untuk memastikan kebijakan pembebasan retribusi berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
DPRD meminta Pemkot Semarang, khususnya Bapenda, untuk melakukan kajian fiskal mendalam guna menganalisis dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyiapkan strategi alternatif jika terjadi penurunan signifikan.
Selain itu, DPRD mendorong penyusunan regulasi yang komprehensif melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 61 Tahun 2024, serta evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait untuk menghindari potensi benturan hukum.
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, DPRD juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dengan sistem verifikasi yang jelas agar pembebasan retribusi hanya diberikan kepada kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Terakhir, DPRD menyoroti pentingnya transparansi dan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami kebijakan ini dengan jelas serta memastikan pelaksanaannya berlangsung secara akuntabel.
Ali kembali menambahkan bahwa dirinya mendukung langkah Pemkot Semarang dalam memberikan layanan yang lebih inklusif kepada masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat saya mendukung upaya Pemkot Semarang dalam memberikan layanan yang lebih inklusif kepada masyarakat. Namun, kebijakan ini harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, administratif, dan fisikal di kemudian hari”. Ujarnya.
Hingga saat ini, Pemkot Semarang belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait langkah konkret dalam implementasi kebijakan ini. DPRD dan masyarakat akan terus mengawasi perkembangan kebijakan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Much Nauvel Maududy)