DPD LBHK Wartawan Pertanyakan Kinerja Kapolres Deli Serdang,Kombes Pol Rafahel Sandi



Deli Serdang, jurnalisme-Info

Menyayat hati dan sangat pilu dirasakan julianta "br Tarigan atas kejadian yang menimpa  anak kandung nya sebut saja LV," anak usia 14, tahun.

Telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung nya"LV" didesa durian empat belang Sinembah,tanjung muda hulu kebupaden Deli Serdang, pada hari jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 20:00 wib yang berlokasi tepatnya di kebun di Desa Durian Empat Belang. 

Awal kronologi kejadian si LV korban pencabulan di ajak teman wanita nya, sebut saja si VA"pergi ke suatu tempat, beralasan pertemuan dan bermain dengan teman teman nya.  

Selepas bertemu dilokasi tepat nya  di kebun desa durian empat belang,para pelaku berjumlah bersekitar "7"orang, sudah menunggu di tempat lokasi tersebut lalu terjadilah pencabulan dan pemerkosaan di tempat tersebut. 

Atas kejadian tersebut,Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepolresta Deli Serdang pada tanggal 02 Desember 2024 dengan nomor STTLP/B/1112/XII/SPKT/polres Deli Serdang Polda Sumatra Utara. 

Namun sangat disayang kan,sejak tanggal dilaporkan nya kasus pencabulan pemerkosaan anak dibawa umur tersebut , sampai sekarang laporannya "melempem" Alias lambat penanganannya.

Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Rafahel  sandi Cahya priabodo di pertanyakan kinerjanya"apakah kasus tersebut tidak bisa ditangani pihak nya, karna kasus tersebut beku sudah 3 bulan lamanya.

Dikarenakan laporan nya dianggap "melempem" dan diabaikan di polresta Deli Sertdang" lantas Julita br Tarigan mendatangi kantor hukum  skertariat LBHK-Wartawan yang berdomisili di Deli Serdang untuk meminta bantuan agar kasus yang menimpah anaknya cepat di tangani oleh pihak Polres Deli Serdang. 

Atas permintaan masyarakat tersebut Tim hukum LBHK Warawan Deli Serdang lansung mendatangi Unit Reskrim di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 


Atas kejadian yang menimpa keluarga ibu Julianta br Tarigan, Sahrul Sag selaku ketua LBHK Wartawan mempertanyakan kinerja Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Rafahel Sandi gimana cara penanganan perkaranya sampai segitu lamanya. Padahal jelas kasus ini  sangat keji dan biadap, anak usia 14 tahun di perlakukan seperti itu.

Dikatakan Nanda afriyan syah.SH, selaku sekretaris LBHK-WARTAWAN, Kepolisian adalah Aparat Penegak Hukum"Law Enforcement"tempatnya masyarakat mengadu tentang tindak kriminal (Place of Complain). 

Kalau perkara yang fakta saja  tiga bulan beku seperti ini "bagaimana cara penegakan hukum kedepannya nanti" tutup nya.

Ketika awak media mengkonfirmasi pihak penyidik,dikatakannya masih tahap gelar perkara.Saat Kasat Reskrim dikonfirmasi juga tidak ada jawaban. (Tim) 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال