Bangka -sampai saat ini penampung dan penggorengan timah milik Kayun biasa di sapa oleh awak media ( maskayun) masih bebas beraktivitas yang tepatnya beralamat jalan raya romodong kecamatan Belinyu kabupaten Bangka lokasi tersebut sangat dekat sekali dari pemukiman masyarakat.
Dari keterangan masyarakat,memang betul itu tempat gudang penggorengan timah pemiliknya kayun warga lebuk lesung istrinya seorang bidan melahirkan ucap warga yang identitasnya jangan di tulis dan Kayun ini juga ada anak buahnya yang mengantar timah ke rumah sekalian gudang penggorengan tapi tidak tau siapa nama anak buah ya itu untuk aktivitas tersebut sudah cukup sering belom pernah terhenti oleh pihak berwajib imbuhnya.
Sampai berita ini di terbitkan awak media pun akan terus konfirmasi pemilik gudang tersebut diduga bernama kayun dan pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti gudang penampung dan penggorengan timah yang beralamat jalan raya romodong bukit ketok kecamatan Belinyu kabupaten Bangka .
melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(Rusmantoro)