Woooi sungguh berani Edo cs warga lubuk , berani buka tambang timah skala besar di hutan produksi mengunakan 10 unit alat eksavator dan 1 bulduxer

 Bangka Selatan – Aktivitas pertambangan timah ilegal semakin marak di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di Dusun Klidang Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas. Sedikitnya empat tambang timah jenis TN dengan mesin Puso diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan produksi seluas 8 hektare. Aktivitas ini mengundang kekhawatiran terkait dampak lingkungan serta pelanggaran hukum yang terjadi.

Lahan Produksi Beralih Fungsi Menjadi Tambang Timah ilegal



Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Desa Tepus, lahan ini sebelumnya merupakan lahan milik Edo  Anak Edi Berdomisili Desa Lubuk dengan luas 5 hektare. Namun, dalam beberapa waktu terakhir Edo Cs sempat Stop Aktivitasnya,Dank kini Aktivitas Edo Cs Mulai bekerja lagk dan semangkin meluas  sekitar 8 hektare tambahan di kawasan hutan produksi telah dikuasai dan dijadikan lokasi tambang timah ilegal milik Edo CS.


Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung dalam skala besar. Terdapat sepuluh alat berat jenis Hitachi berwarna oranye yang beroperasi di lokasi, sementara satu unit lainnya dalam kondisi rusak. Selain itu, satu unit bulldozer juga terlihat digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan tersebut.

Menurut sumber yang diperoleh, alat berat tersebut diduga milik Ahtin, warga Sungailiat dari Desa Deniang, yang dikenal sebagai penyedia jasa sewa alat berat bagi para penambang. Sementara itu, pengelolaan empat tambang timah TN di lokasi ini diduga dikoordinir oleh Wanto.

Larangan Keras Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan larangan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk tambang. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang alih fungsi hutan produksi tanpa izin resmi.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan operasional pertambangan legal.

Setiap pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan izin usaha.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum

Selain melanggar hukum, keberadaan tambang timah ilegal di Dusun Klidang Desa Tepus juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penebangan pohon dan penggalian tanah dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan erosi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem. Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas ini bisa mengancam keseimbangan lingkungan.

Pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini sementara  diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Klidang. Desa Tepus.Kec Airgegas.

(Setia Budi)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال