Bangka Selatan – Aktivitas pertambangan timah ilegal semakin marak di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di Dusun Klidang Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas. Sedikitnya empat tambang timah jenis TN dengan mesin Puso diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan produksi seluas 8 hektare. Aktivitas ini mengundang kekhawatiran terkait dampak lingkungan serta pelanggaran hukum yang terjadi.
Lahan Produksi Beralih Fungsi Menjadi Tambang Timah ilegal
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung dalam skala besar. Terdapat sepuluh alat berat jenis Hitachi berwarna oranye yang beroperasi di lokasi, sementara satu unit lainnya dalam kondisi rusak. Selain itu, satu unit bulldozer juga terlihat digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan tersebut.
Menurut sumber yang diperoleh, alat berat tersebut diduga milik Ahtin, warga Sungailiat dari Desa Deniang, yang dikenal sebagai penyedia jasa sewa alat berat bagi para penambang. Sementara itu, pengelolaan empat tambang timah TN di lokasi ini diduga dikoordinir oleh Wanto.
Larangan Keras Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi
Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan larangan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk tambang. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang alih fungsi hutan produksi tanpa izin resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan operasional pertambangan legal.
Setiap pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan izin usaha.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum
Selain melanggar hukum, keberadaan tambang timah ilegal di Dusun Klidang Desa Tepus juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penebangan pohon dan penggalian tanah dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan erosi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem. Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas ini bisa mengancam keseimbangan lingkungan.
Pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini sementara diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Klidang. Desa Tepus.Kec Airgegas.
(Setia Budi)