Muba, jurnalime info –Terkait adanya pemberitaan Satreskrim Polres Muba Melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba. Pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 7.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, S.T.rK didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap Nizar (37) warga desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dan statusnya telah di tetapkan sebagai tersangka selaku pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Minggu 26 Januari 2025 yang lalu, pada Rabu (29/1/2025).
Namun sayangnya penangkapan terhadap Nizar tersebut bertolak belakang dengan hasil temuan di lapangan dari berbagai sumber dan dalam kurun waktu dua hari yang lalu beberapa media hangat memberitakan bahwa sesungguhnya pemilik sumur minyak ilegal tersebut bukanlah Nizar tetapi diduga milik cukong pengeboran minyak ilegal berinisial PR alias PY selama ini terkenal licin meskipun sumur minyak ilegal miliknya terbakar namun tidak pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum baik di Polres Muba maupun Polda Sumsel.
Dari kasus ini dapat membuktikan bahwa istilah Ganti Kepala itu bukan hanya sekedar rumor belaka, karena berdasarkan keterangan warga disekitar lokasi Nizar itu bukan pemilik hanya sebatas pengurus para pekerja di sumur minyak ilegal tersebut.
"Sumur minyak terbakar pada hari Minggu lalu setahu kami itu milik PY dan pengurus didalam lokasi adalah Nizar, dan sumurnya tidak hanya ini saja ada juga di beberapa titik di hindoli," ujar warga tidak bersedia sebutkan namanya pada Senin 27 Januari 2025 yang lalu.
Dari pantauan kami selaku insan pers dalam menjalan fungsi pengawasan dalam banyak Kasus sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bila terbakar diduga hanya pekerja yang ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan pemilik dan pemodal seakan-akan tak tersentuh hukum, merupakan contoh dari ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu dapat terjadi adanya indikasi dugaan
Kolusi dan korupsi antara pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal dengan pejabat dan aparat penegak hukum menjadi penyebab pemilik dan pemodal tidak tersentuh hukum.
Bisa jadi disebabkan Keterbatasan sumber daya dan kemampuan aparat penegak hukum menjadi faktor penyebab mereka tidak dapat menindak pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal yang mengalami kebakaran. Dan atau Kurangnya transparansi dalam proses penegakan hukum sehingga dapat menyebabkan pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal tidak tersentuh hukum.
Semoga hal seperti ini tidak terus berulang karena persoalan itu dapat menimbulkan dampak Ketidakadilan dalam penegakan hukum dan menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Perlu di ingat hasil dari beberapa kajian yang telah dilakukan banyak kalangan baik ahli lingkungan hidup maupun dari pihak akademisi menunjukan hasilnya Sumur minyak ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, dan tak kala pentingnya kegiatan ilegal driling atau pengeboran minyak liar juga membuat negara kehilangan pendapatan dan dapat merugikan ekonomi negara.
Untuk itu diharap kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., agar segera memerintahkan Propam Polda Sumsel untuk mengkaji, mengalisa, dan melakukan audit investigasi terhadap penegakan hukum terhadap penanganan kasus terbakarnya sumur minyak ilegal dalam wilayah hukum Polres Muba yang terindikasi adanya dugaan modus Tukar kepala yang ditindak itu orang yang ditumbalkan oleh para cukong ilegal driling.
Dan kedepan harapan masyarakat Muba pihak Kepolisian meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum itu dapat membantu mencegah kolusi dan korupsi. Serta terus melakukan upaya peningkatan kapasitas personilnya dalam melakukan penegakan hukum dapat membantu mereka menindak pemilik dan pemodal sebenarnya sumur minyak ilegal yang menimbulkan insiden kebakaran, selain itu terus mengupayakan Pengembangan kebijakan yang efektif dapat mencegah kebakaran sumur minyak ilegal dan hal itu pula akan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Saat di konfirmasi kepada Kapolres Muba melalui Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, di Via WhatsApp nya Mengatakan "tetapi sayang nya tidak ada tanggapan sehingga berita ini di terbitkan.( Team)