Seorang Residivis Berhasil Ditangkap Oleh Tim Tarsius Polresta Bitung

Bitung, jurnalisme.info – 

Seorang Residivis remaja belia berinisial RS (15) gagal melarikan diri dari sergapan Tim Tarsius Polres Bitung di arena tawuran yang berlokasi di Kompleks SMP Negeri 12 Kelurahan. Wangurer Timur, Kecamatan Madidir Kota Bitung.


RS diringkus olehTim Tarsius lengkap bersama 1 set perlengkapan perang miliknya berupa senjata pelontar (Panah Wayer).


Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, RS terciduk berawal dari laporan telepon keresahan warga kepada Tim Tarsius pada pukul 01.30 Wita, terkait peristiwa tawuran antar Anak-Anak Muda, yang terjadi di lingkungan tempat mereka tinggal.


Tim Tarsius dengan bergegas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang disambut dengan “mode panik” dari para  tawuran yang berhamburan lari menyelamatkan diri menjauh dari bayang-bayang buruan para personel Tim Tarsius.


Tidak seberuntung rekan-rekannya, langkah RS pun akhirnya harus terhenti oleh hadangan sigap Personel Tim Tarsius yang ternyata begitu tiba di TKP.


RS akhirnya pasrah menerima nasib setelah Tim Tarsius menemukan senjata pelontar (Panah Wayer) miliknya, yang digunakannya saat perhelatan tawuran malam itu.


Berdasarkan interogasi verbal Tim saat itu, RS yang ternyata adalah seorang residivis kasus sajam tersebut, dalam pengakuannya menyampaikan kalau tawuran tersebut dilakoninya karena diajak temannya berinisial PD yang ternyata juga merupakan seorang residivis. Namun sedikit keberuntungan masih berpihak padanya, karena berhasil melarikan diri dari sergapan Tim yang terkenal lihai dan tegas dalam menindak berbagai kasus kriminal jalanan di Kota Bitung tersebut.


Akhirnya RS, yang mengaku sebagai warga Wangurer Barat Kecamatan Girian Kota Bitung tersebut diboyong beserta barang bukti (panah Wayer) miliknya ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk di proses lanjut, karena tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.


Himbauan kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak2 remaja saat malam hari... jangan nanti sudah di kantor polisi baru kaget kalau anak - anak nya sudah di tahan.


(Edward.H)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال