Proyek Tembok Penahan Jalan di KM 27 Sekayu-Betung Diduga Asal Jadi, Anggaran Mubazir?


 

Musi Banyuasin – jurnalisme info Proyek pembangunan tembok penahan jalan negara di KM 27, Jl. Sekayu-Betung, Desa Epil, Kecamatan Lais, menuai sorotan. Tim media menemukan indikasi bahwa pengerjaan proyek ini tidak memperhatikan kondisi medan, sehingga terkesan asal jadi dan berpotensi menghamburkan anggaran.


Sejumlah titik pada tembok yang baru dibangun terlihat sudah mengalami retak, bahkan tidak sejajar dengan tembok lama yang telah lebih dulu ada. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan proyek.


Permasalahan ini pertama kali diungkap oleh masyarakat setempat, yang khawatir dengan kondisi tembok penahan jalan yang dinilai tidak kokoh. Warga menyebutkan bahwa sejak awal pengerjaan, proyek ini tampak tidak sesuai dengan kondisi medan dan kurang memiliki perencanaan matang.


Keluhan juga datang dari para pengguna jalan yang melintas di ruas tersebut. Mereka khawatir bahwa retaknya tembok ini dapat membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan yang berisiko menyebabkan longsor atau kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan.


Baca Juga

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penyedia jasa maupun instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Lebih lanjut, Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menyebutkan bahwa proyek konstruksi yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Jika ada unsur kesengajaan yang merugikan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan hukuman pidana.


    Saat dikonfirmasi, pihak humas penyedia proyek memberikan jawaban yang dinilai tidak transparan dan berbelit-belit. Ia bahkan mengatasnamakan mantan anggota LSM serta menolak memberikan keterangan rinci kepada publik.


    Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, proyek ini dikerjakan oleh PT WJP dengan anggaran tahun 2024. Proyek tersebut telah melalui tahap serah terima (PHO) pada akhir tahun 2024 dan kini berada dalam tahap pemeliharaan. Pihak penyedia menyatakan bahwa jika ada keretakan atau kerusakan kecil, perbaikan akan dilakukan dalam masa pemeliharaan, sesuai ketentuan kontrak.


    Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara yang telah digelontorkan.

    (andika Rilish Tim)

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال