Muba, jurnalisme info–
Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pria berinisial HR (37) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Simpang 6, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,47 gram
2 plastik klip bening
1 botol bertuliskan "FITKOM"
1 bungkus rokok bertuliskan "COFFEE"
Uang tunai Rp 2.300.000
1 helai celana pendek warna abu-abu
1 unit handphone Vivo Y16
Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dalam keterangannya kepada salah satu Tim, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di saku celana pelaku.
"Kami menemukan semua barang bukti di saku celana pelaku sendiri," ujar IPTU Alvin pada Rabu malam.
HR juga mengakui bahwa uang tunai yang disita merupakan hasil dari penjualan sabu.
"Pelaku HR sudah menjadi target Operasi Pekat Musi 2025. Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya," tambah IPTU Alvin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, bersama timnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Keluang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek dan akan segera kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba," pungkas IPTU Alvin.
(Andika)