Petani di Musi Banyuasin Nekat Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi


 

(Muba) jurnalisme info – Demi mendapatkan uang dengan cepat dan banyak, seorang petani bernama berinisial HT (27), warga Dusun III, Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.


Kapolsek Lais, AKP Kemas Junaidi, SH, M.AP, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (21/02/25) pagi oleh jajaran kepolisian.


"Tersangka HT ditangkap anggota kita berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujar AKP Kemas Junaidi kepada salah satu TIM media


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lais, Ipda Zulpikri, SH, bersama personel lainnya, berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:


15 paket kecil sabu seberat 3,93 gram (bruto)


1 plastik klip bening


Baca Juga

    Uang tunai Rp 320.000


    1 unit timbangan digital


    1 skop plastik


    1 tas selempang warna biru


    1 unit handphone Realme Note 50


    "Pengakuan tersangka, ia baru satu bulan mengedarkan sabu," tambah AKP Kemas Junaidi.


    Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lais sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.


    (andika/Tim)

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال