MK Tolak Gugatan, Pilgub Bangka Belitung 2024 Tetap Sah


 

Bangka Belitung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.

Baca Juga

    Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, yang menggugat hasil pemilihan yang menetapkan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang.

    "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).

    Dengan putusan ini, Surat Keputusan KPU Bangka Belitung mengenai penetapan hasil pemilihan dinyatakan sah. Selanjutnya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana akan menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih.

    (Rusmantoro)

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال