Bangka Belitung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, yang menggugat hasil pemilihan yang menetapkan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Dengan putusan ini, Surat Keputusan KPU Bangka Belitung mengenai penetapan hasil pemilihan dinyatakan sah. Selanjutnya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana akan menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih.
(Rusmantoro)