LSM GMBI Menyorot, Minta APH Secepatnya Menyelidiki Pembangunan UMKM Di Galesong, Diduga Mangkrak/Asas Manfaatnya Tidak Bisa Fungsikan: Bercermin Terhadap Kasus Pasar Dande-Dandere Tanakeke
Jurnalisme.info l Takalar – Pembangunan Sentral UMKM di Galesong yang dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran miliaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini menjadi sorotan. (23/02/2025)
Proyek ini diduga tidak dapat digunakan sesuai asas manfaatnya hingga tahun 2025 dan berpotensi mangkrak.
Salah satu faktor utama yang menghambat pemanfaatannya adalah penolakan serah terima aset oleh Dinas Koperasi dan UMKM Takalar dari Dinas PUPRP Takalar karena adanya ketidaksempurnaan dalam aspek teknis dan administrasi.
Beberapa permasalahan yang ditemukan meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas yang terbengkalai, serta persoalan izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan lahan.
Dugaan bahwa proyek UMKM di Galesong tidak dapat dimanfaatkan semakin kuat karena lokasi pembangunan diduga berada di atas lahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jika benar terbukti, proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Situasi ini mengingatkan pada kasus Pasar Dande-Dandere di Tanakeke, yang dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp972.878.000 tetapi tidak dapat difungsikan.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Takalar menyelidiki kasus tersebut dengan dugaan total loss, yang akhirnya mengarah pada vonis bersalah terhadap beberapa pihak atas tindak pidana korupsi.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar, Rahim Sua, menyoroti kondisi proyek UMKM di Galesong yang dinilai mirip dengan kasus Pasar Dande-Dandere.
Rahim Sua, menegaskan bahwa "seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek ini", tegasnya.
Dengan pengalaman Kejaksaan Negeri Takalar dalam menangani kasus serupa, Rahim Sua optimistis bahwa "dugaan penyimpangan dalam pembangunan Sentral UMKM Galesong bisa diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku", ucapnya.
Selain itu, Rahim Sua juga meminta "transparansi dari pihak terkait, termasuk Dinas PUPRP Takalar dan Dinas Koperasi dan UMKM Takalar, untuk menjelaskan kendala yang menyebabkan proyek ini tidak dapat dimanfaatkan.
"Jika ada unsur kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan hukum.
"Hal ini penting agar dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan tidak terbuang sia-sia dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM di Takalar", pungkasnya Rahim Sua.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh APH untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Pemerintah daerah juga didorong untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur agar kejadian serupa tidak terulang.
Sentral UMKM di Galesong seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Takalar, bukan justru menjadi proyek yang mangkrak dan tidak memberikan manfaat.
(TIM II)
Tags
Berita Sorot