Foto di buat oleh ai meta
Jurnalisme.info Sumedang, 10 Februari 2025 - Warga Pasar Inpres, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, menolak pengaktifan kembali jaringan BTS di menara TBG Tower Bersama Grup. Penolakan ini disampaikan karena warga khawatir akan bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh menara tersebut.
Menara yang telah berdiri selama 12 tahun ini telah tidak diaktifkan selama 8 tahun terakhir. Namun, baru-baru ini pihak pengelola menara berencana untuk mengaktifkannya kembali.
Salah satu warga yang rumahnya berdampingan dengan lokasi menara tersebut mengatakan bahwa ia telah lama menolak pengaktifan kembali menara tersebut. "Saya pernah mengirim surat ke kabupaten ke pengadilan, memang saya ada niat untuk memberhentikan, masalah di bongkar atau tidaknya itu kembali lagi ke pihak Indosat," katanya.
Lurah Kota Kaler, Dadang Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari warga terkait pengaktifan kembali menara tersebut. "Jika ada warga yang memang berkeberatan, kan bisa tertulis bisa respon dan responsip, itu warga ada keluhan apa selama itu rasional, benar kita proses nanti saya akan undang pihak perusahaannya," katanya.
Polisi Pamong Praja Kecamatan Sumedang Utara, Dedi, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memihak masyarakat atau perusahaan. "Yang penting yang terbaik aman kondusif dan terkendali, supaya kondusif di lingkungan jangan ada propokasi, propokator, dan kondusip tujuan utamanya supaya beres dan perusahaan ada niat baik terhadap masyarakat," katanya.
Kabid Pol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengatakan bahwa keberadaan menara tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. "Pada prinsipnya harus menyesuaikan, kepemilikan atas hak karena sewa atau milik yang diikat oleh perjanjian sewa, kalau pun tanah milik sepanjang tidak ada perubahan struktur, itu bisa terus berdiri," katanya.