Konferensi Pers : Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor

Tulungagung, jurnalisme.info-

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung, bersama jajaran Polsek, berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung.


Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Humas Polres Tulungagung Senin, 10 Februari 2025, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Wakapolres, Kompol Arie Taufan Budiman, menyatakan bahwa tujuh pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini.


Kasus dan Lokasi Kejadian
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap terjadi di enam lokasi berbeda, antara lain:


Desa Wates, Kecamatan Campurdarat,Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo,Teras rumah di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo,Depan warung di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Pemukiman di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Pemukiman di Desa Geger, Kecamatan Sendang


Korban dari tindakan pencurian ini berjumlah enam orang, dengan rentang usia antara 22 hingga 40 tahun.


Wakapolres Tulungagung Menjelaskan Pelaku dan Modus Operandi

Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yaitu:

  • AS (33) dan SH (41), warga Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang terlibat dalam kasus di Desa Wates.
  • AM (44) dan SP (28), warga Pati, Jawa Tengah, dan Kediri, yang melakukan pencurian di Jalan Raya Babadan.
  • MH (44) dan SP (28), yang terlibat dalam empat TKP lainnya, dengan spesialisasi mencuri sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kunci masih tertinggal di kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku beragam. Mereka menyasar kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam kondisi kurang pengawasan, kemudian membawa kabur motor dengan berbagai cara, termasuk mendorong motor ke tempat yang sepi sebelum merusak sistem pengaman kendaraan.


“Proses penangkapan Polisi berhasil mengamankan para pelaku setelah melakukan srangkaian penyelidikan dan pengintaian. Beberapa pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing, sementara yang lain diamankan di lokasi persembunyian diluar Tulungagung” ungkapnya.


Barang Bukti yang Diamankan

Beberapa unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Honda Supra Fit, Honda Beat, dan Yamaha Vega R. Dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK, yang merupakan milik korban.


“Ancaman hukuman para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” terangnya.


Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Wakapolres, Kompol Arie Taufan Budiman, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci motor dalam keadaan tertancap. "Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Tulungagung," ujarnya.


(Fari duddin)


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال