Tulungagung, jurnalisme.info-
Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung, bersama jajaran Polsek,
berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang
terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui
akun Youtube Humas Polres Tulungagung Senin, 10 Februari 2025, Kapolres
Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Wakapolres, Kompol Arie Taufan
Budiman, menyatakan bahwa tujuh pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Kasus dan Lokasi Kejadian
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap terjadi di enam
lokasi berbeda, antara lain:
Desa Wates, Kecamatan Campurdarat,Jalan Raya Desa
Babadan, Kecamatan Karangrejo,Teras rumah di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo,Depan
warung di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Pemukiman di Desa Pucung Lor,
Kecamatan Ngantru, Pemukiman di Desa Geger, Kecamatan Sendang
Korban dari tindakan pencurian ini berjumlah enam
orang, dengan rentang usia antara 22 hingga 40 tahun.
Wakapolres Tulungagung Menjelaskan Pelaku dan Modus
Operandi
Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yaitu:
- AS (33)
dan SH (41), warga Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang terlibat
dalam kasus di Desa Wates.
- AM (44)
dan SP (28), warga Pati, Jawa Tengah, dan Kediri, yang melakukan pencurian
di Jalan Raya Babadan.
- MH (44)
dan SP (28), yang terlibat dalam empat TKP lainnya, dengan spesialisasi
mencuri sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kunci masih
tertinggal di kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana,
menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku beragam. Mereka menyasar
kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam kondisi kurang pengawasan,
kemudian membawa kabur motor dengan berbagai cara, termasuk mendorong motor ke
tempat yang sepi sebelum merusak sistem pengaman kendaraan.
“Proses penangkapan Polisi berhasil mengamankan para
pelaku setelah melakukan srangkaian penyelidikan dan pengintaian. Beberapa
pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing, sementara yang lain diamankan di
lokasi persembunyian diluar Tulungagung” ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Beberapa unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Honda Supra Fit, Honda Beat, dan Yamaha Vega R. Dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK, yang merupakan milik korban.
“Ancaman hukuman
para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” terangnya.
Kapolres
Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Wakapolres, Kompol Arie Taufan
Budiman, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir
kendaraan dan tidak meninggalkan kunci motor dalam keadaan tertancap.
"Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli guna mencegah terjadinya
kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Tulungagung," ujarnya.
(Fari duddin)