Deli Serdang,jurnalisme-Info
Ketua LSM Pembela Keadilan Rakyat Kabupaten Deli Serdang Nanda Aprinsyah SH. "Meminta kepada kapolres Deli Serdang Kombes Pol Rafhael Sandi Cahya Periambodo S.I.K"
Untuk Menangani,langsung perkara saudara Julita Br Tarigan, dengan Nomor STTLP/B/1112/XII/2024/SPKT Polerta Deli Serdang/Polda Sumatra Utara ,tentang Dugaan tindak, Pidana Kejahatan perlindungan anak UUD Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagai mana di maksut dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau 82.
Karna dalam hal ini kami merasa hukum di permainkan, oleh mereka yang tau aturan hukum, namun di abaikan,dan tidak benar - benar bekerja sesuai aturan.
Padahal perkara pencabulan ini, sudah ada pelapornya dan saksi nya.
Namun,sudah 3 bulan ,lamanya kasus ini seolah-olah diabaikan.
Maka dari itu kami pengurus dewan Pimpinan daerah Kabupaten Deli Serdang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat, meminta langsung,kepada bapak Kapolres Deli Serdang,untuk menangani langsung, perkara tersebut, karna kami melihat hukum ,di permainkan oleh oknum yang tau hukum,namum di abaikan.
Dan kami akan melakukan, upaya Demo massal,di depan,Malpolda Sumatra Utara, apa bila kasus tersebut tidak ditangani dengan serius.
Dan kami akan meminta kepada bapak kapolda, Sumatra Utara,agar kedepan tidak ada kasus pemerkosaan anak dibawah umur,tidak ditangani dengan serius
Karna jelas negara Republik indonesia adalah negara hukum, maka tidak ada yang kebal hukum apabila melakukan tindakan kejahatan. (Tim)