Jurnalisme.info l Takalar – Dugaan Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pattopakang yang dilaporkan ke Polres Takalar pada Juli 2024 kini menuai kontroversi. Laporan yang awalnya diajukan oleh korban, inisial R bersama Bapak IS, tiba-tiba dicabut. Muncul dugaan bahwa pencabutan ini bukan tanpa sebab, melainkan akibat sogokan yang dijanjikan kepada pihak pelapor. Namun, hingga saat ini, uang yang dijanjikan tersebut dikabarkan belum juga diterima.
Inisial Is, yang merupakan pihak pelapor, mengungkapkan kekecewaannya dalam wawancara melalui panggilan WhatsApp dengan wartawan. Ia menyebut bahwa seseorang inisial S menjanjikan sejumlah uang jika dirinya bersedia mencabut laporan. Namun, setelah laporan dicabut, janji tersebut tidak ditepati. “Saya dijanjikan uang asalkan mau mencabut laporan itu, tapi sampai sekarang seribu rupiah pun saya tidak dikasih,” ujarnya dengan nada kesal.
Kasus ini menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari aktivis dan lembaga swadaya masyarakat. menyatakan bahwa tindakan pencabutan laporan karena sogokan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana suap. “Jika terbukti ada unsur suap, maka hal ini bisa dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk menghentikan proses hukum merupakan tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak menepati janji setelah memberikan kesepakatan, baik secara tertulis maupun lisan, juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. “Dalam konteks ini, pihak yang menjanjikan uang tetapi tidak memenuhi kesepakatan dapat dikenakan pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi. Artinya, pelaku dapat dikenai sanksi berlapis,” tambahnya.
Kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem hukum yang seharusnya melindungi korban kekerasan. Jika benar ada unsur suap dalam pencabutan laporan ini, maka bukan hanya pihak yang menyuap yang harus bertanggung jawab, tetapi juga mereka yang menerima sogokan. Hal ini menjadi bukti bahwa keadilan sering kali dikalahkan oleh kekuatan uang.
Masyarakat di Takalar berharap agar pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam kasus ini. Jika ada indikasi suap, mereka meminta agar kasus ini dibuka kembali dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang ikut menyoroti kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik terkait dugaan suap dalam pencabutan laporan ini. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan tidak bisa diperjualbelikan. (...)
Tags
Berita Sorot