DPD LSM PKR Pertanyakan Legalitas Izin Usaha Jaka Gadai


Deli Serdang, Jurnalisme-Info

Jaka Gadai yang membuka pergadaian di jalan Pelita Desa Pekan Kecamatan Batang Kuis,mulai dipertanyakan legalitas dan perizinannya oleh beberapa lembaga yang ada di Deli Serdang,salah satu nya DPD LSM pembela keadilan rakyat (PKR) yang berdomisili di Deli Serdang.

DPD PKR mempertanyakan Tentang membuka izin usaha pergadaian,seharusnya diperlukan izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) izin tersebut diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian ,dan tentang suku bunga ganda yang dibuat oleh peraturan jaka gadai tersebut apa bila tidak ada izin maka perusahan tersebut dianggap ilegal,sebagai mana mestinya peraturan tentang perizinan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan masyarakat batang kuis salah satu nasabah menerangkan,akibat suku bunga Jaka gadai kami terlilit hutang, karna bunga yang diberikan sangat pantastis,satu kali terlambat untuk membayar perusahaan Jaka gadai memberikan saksi sepuluh ribu rupiah denda perharinya.

padahal yang digadai hanya 300 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah saja. 

Namun ketika 1 Minggu tidak dapat diambil maka bunga pun berjalan dan apabila lebih dari 10 hari akan dilelang.

Nanda Afriyan Syah,selaku ketua DPD LSM pembela keadilan rakyat di kabupaten Deli Serdang.Mempertanyakan kepada dinas Pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang. 

Apakah mereka membayar pajak untuk pendapatan daerah di Deli Serdang, dan apakah izin nya sudah diketahui legalitasnya oleh dinas terkait dan apakah otoritas jasa keuangan sudah memberikan perizinannya. 

Hal tersebut apabila itu tidak dilaksanakan maka kami selaku pengurus DPD LSM pembela keadilan rakyat, meminta kepada kepala dinas badan pendapatan daerah dan dinas terkait,untuk menutup usaha pergadaian Jaka gadai tersebut.

Dan apabila izin dan legalitas nya tidak jelas, kami meminta dinas pendapatan daerah untuk sidak kelokasi pergadaian tersebut,karena kami menilai mereka merugikan negara. 

Dan juga kami menilai Jaka gadai tersebut mengambil keuntungan besar kepada masyarakat yang menggadaikan barang dan keuntungan pajak nya tidak ada untuk negara.

Ketika di Konfirmasi, stafnya menjawab tanya sama ownernya, dan ketika dihubungi melalui WA 0813XXXX3090 ownernya juga tidak menjawab. (Tim) 


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال