Diduga Tidak Memiliki Izin, Gudang Penggorengan Pemilik Ahian

Bangka Barat, jurnalisme.info-

Tempat pemurnian pasir timah seharusnya memerlukan surat izin resmi dari pihak PT Timah. Jika tidak ada surat izin dari PT. Timah hal itu bisa disimpulkan adalah illegal. Tempat pemurnian milik Ahian yang berada di desa pal 2, kecamatan muntok, kabupaten Bangka barat di duga tidak kantongi izin alias illegal.


Pantauan dari media ini, terlihat satu unit mobil yang keluar dari dalam gudang, di mana gudang ini langsung terhubung dengan rumah kediaman Ahian.


Mobil yang baru selesai membongkar pasir timah dari dalam gudang. Di duga mendapatkan hasil pasir timah tersebut dari penambang illegal yang berada di kawasan Muntok.


Media ini tak tinggal diam langsung mengkonfirmasikan terkait hal tersebut, kepada Ahian selaku pemilik gudang. Namun sayangnya ahian tidak bisa di temuin.

Media ini melanjutkan konfirmasi nya melalui Whatsap, singkatnya Ahian menjelaskan jika di tempat belum beraktifitas namun menjadi pertanyaan terkait mobil yang keluar dari dalam gudang tersebut.


Saat di singgung terkait mobil yang keluar dari gudang tersebut, Ahian enggan memberikan penjelasan nya.Sementara dari informasi yang di dapatkan Aj, warga sekitar Aj menjelaskan jika gudang tersebut beraktifitas nya pada hari Selasa dan hari Jumat. Ucap Aj.


Media ini akan melanjutkan konfirmasinya ke pihak yang berwajib, terutama Kapolres Bangka Barat agar segera menindak lanjuti temuan ini.


(Rusmantoro)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال