Muba,–jurnalisme info –Lagi dan lagi Kembali Kebakaran Tambang sumur minyak ilegal Drilling wilayah hukum polsek Keluang di PT hindoli cobra Dua, kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, (14/02/2025).
Dalam hal ini sudah berkali-kali kejadian insiden kebakaran sumur minyak ilegal Drilling di wilayah hukum Kecamatan Keluang dan kini kembali terjadi Diduga milik inisial (IN) di kebun sawit PT Hindoli Cobra Dua.
Menurut informasi dari narasumber sebut Saja Dono Menjelaskan, "kejadian insiden kebakaran sumur minyak di Kebun sawit PT hindoli cobra Dua sore sekitar pukul 18:00 WIB, Diduga milik inisial (IN) 45 tahun warga Desa Berlian Makmur (C2) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin", ujarnya (12/02/2025)
Miris nya lagi, puluhan sumur minyak ilegal atas nama atau Bos besar Diduga milik inisial (IN) di PT hindoli cobra Dua sampai saat ini masih beroperasi namun tidak ada ketegasan pihak aparat penegak hukum di Muba maupun di Sumsel patut di pertanyakan, Tegasnya.
Tim awak media juga menindak lanjuti terkait berita media yang sempat viral gudang atau penampungan minyak Diduga milik inisial (IN) yang berada di jalan lintas kabupaten muba Desa berlian makmur C2 kecamatan Sungai Lilin.
Salah satu dari narasumber masyarakat yang terpisah warga Desa dawas C2 menjelaskan, "gudang atau penampungan minyak yang diduga ilegal (Ilegal Deriling) Diduga Milik (IN) Masih terus beroperasi sampai saat ini, bertempat di Desa berlian makmur C2 pinggir jalan lintas kabupaten Muba kecamatan Sungai Lilin".
Dan juga pemerintah kabupaten Musi Banyuasin (Muba) maupun pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus di tegaskan di karenakan jelas kerugian negara bagi yang tidak memiliki izin atau dokumen dari kementerian (ESDM) itu tentu saja tidak sah, bagi pelaku atau pemodal usaha tambang sumur minyak dan gas maupun Gudang atau usaha minyak.
Dari hasil kroscek di Lapangan Team awak media Hal ini terlihat juga banyak Dampak nya merusak lingkungan hidup, polusi air, polusi udara dan keselamatan manusia tidak terjaga, tetapi bagi (IN) Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar dan penampung minyak namun diduga hukum tidak berlaku bagi nya.
Setelah itu salah satu Tim awak media konfirmasi kepada bapak Kapolres Muba Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto di via WhatsApp, tetapi sayang nya tidak ada jawaban sepata kata apa pun Untuk seimbang berita ini lalu di terbitkan.
saat di konfirmasi salah satu Tim awak media pemilik sumur minyak dan gudang atau penampungan minyak IN melalui via WhatsApp nya, "tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan..
Terkait hal ini masyarakat berharap sudah menunggu lama tindakan tegas kepada mafia pemilik sumur minyak ilegal dan penampungan minyak ilegal milik inisial (IN) maupun Oknum-Oknum APH yang membekingi, agar berita ini bapak presiden RI Prabowo Subianto dan bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, Agar menegangkan Hukum yang seadil-adilnya sesuai Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini..
(andika Tim)