Dewan Bersuara! Aturan Baru Koperasi Memberatkan

Semarang, jurnalisme.info–

Kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menuai keberatan dari sejumlah koperasi, terutama koperasi skala kecil.


Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah ketentuan mengenai modal minimal sebesar 500 juta rupiah untuk mendirikan koperasi simpan pinjam dan mulai berlaku tahun 2025. Aturan ini dinilai menjadi kendala bagi koperasi kecil yang belum memiliki modal sebesar itu.


Selain itu terdapat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. 


Dalam peraturan ini mengatur koperasi untuk mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan, termasuk kebijakan akuntansi yang harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. 


Hal ini dapat menjadi beban tambahan bagi koperasi, terutama yang berukuran kecil dan menengah, yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi semua persyaratan tersebut.


Joko Widodo, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang turut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Jokowi memahami bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas koperasi simpan pinjam serta mengurangi risiko terjadinya fraud di dalam koperasi.


“Dengan adanya aturan itu, sebenarnya digunakan untuk mengurangi risiko fraud pada koperasi dan menjadikan pemilik koperasi lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan melindungi koperasinya.” Ujar Jokowi dalam acara Bimbingan Teknis Akuntabilitas Koperasi melalui Audit Forensik (20/2) yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang di Kelurahan Gajahmungkur. 


Dengan adanya modal yang lebih besar, pendiri koperasi diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan melindungi koperasinya. 


Hal ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi, mengingat adanya investasi modal yang signifikan di dalamnya.


Namun, Jokowi juga menyadari bahwa tidak semua koperasi memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu singkat.


“Karena adanya keterbatasan dari koperasi, Dinas Koperasi Kota Semarang perlu mengambil langkah-langkah strategis seperti melakukan pendataan dan pembinaan yang intensif.” Ujar Jokowi. 


Selain itu, diperlukan upaya untuk merancang tahapan-tahapan yang jelas serta memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.


Dengan adanya kebijakan yang lebih adaptif dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan koperasi kecil tetap dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi para anggotanya tanpa mengalami kesulitan yang berlebihan dalam memenuhi regulasi yang baru diterapkan.


(Much Nauvel Maududy)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال