Baznas Kabupaten Pasaman Lembaga Resmi Salurkan Zakat Tepat Sasaran
Jurnalisme online.Pasaman,Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Psaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Lembaga resmi lainya menerima titipan zakat dan akan menyalurkannya kepada mustahik secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Kalau dikelola oleh Lembaga resmi secara transparan dan akuntabel itu akan lebih baik, dan kita juga banyak mendapatkan calon-calon mustahik itu dari yang tidak dapat dijangkau oleh Masyarakat, melalui Kejorongan, Wali Nagari dan lainnya,” kata Ketua Baznas Pasaman, H Asnil M.SE MM, Rabu (05/02/2025).
Baznas sendiri kata Asnil, diwajibkan untuk menyentuh masyarakat di 62 Nagari yng ada di kabupaten Pasaman (Terluar, Terdampak dan Tertinggal), yang tidak hanya berbentuk zakat konsumtif atau produktif.
Baznas Kabupaten Pasaman membantu Warga untuk kesejahteraan Masyarakat seperti bantuan
Pasaman Peduli
1.Bantuan Lansia/Jompo
2.Bantuan Keluarga Miskin
3.Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
4.Bantuan Disabilitas
5.Gharimin
6.Ibnu Sabil
7.Rumah Kebakaran Tertimpa Pohon dll
8.Baznas Tanggap Bencana
PASAMAN BERIMTAQ
1.Bantuan Pemeliharan Mualaf
2.Perlengkapan Ibadah
3.Bantuan Guru Agama Sukarela
4.Bantuan Tanggap Bencana
PASAMAN SEHAT
1.Bantuan Berobat.
PASAMAN SEJAHTERA
1.Modal Usaha Perorangan
2.Modal Usaha Kelompok.
PASAMAN CERDAS
1.Bantuan Pendidikan dasar SD/MI
2.Bantuan Pendidikan SLTP, SLTA Sederajat
3.Bantuan Pendidikan Mahasiswa dalam negeri
4.Bantuan Pendidikan Luar Negeri
Melalui Baznas Kabupaten Pasaman masyarakat dapat terbantu tepat sasaran, ujarnya.
Senada wakil ketua Iskandar,S.Sos,Baznas mengakui penyaluran zakat melalui lembaga akan lebih baik dari pada perorangan, dikhawatirkan, kalau melalui perorangan bisa mengugurkan kewajiban zakatnya karena syarat rukun zakat tidak terpenuhi,ucapnya.
Menyalurkan zakat kepada perorangan terkadang ada unsur subjektifitasnya, bahkan tidak diperkenankan membayar zakat itu kepada yang masih keluarga sedarah yang sebenarnya menjadi tanggungan kita, itu tidak boleh dan tidak menggugurkan kewajiban zakatnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, zakat itu sebenarnya adalah harta kotor yang diperoleh dan dibuang 2,5 persen nya, oleh karenanya makna zakat itu adalah membersihkan harta dan diri kita dari kotoran-kotoran itu
(Anjasri)