jurnalisme.info -
Aktivitas galian pasir C di Bukit Sambong, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga beroperasi secara ilegal dan meresahkan masyarakat setempat. Berdasarkan investigasi tim media, aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan.
Saat tim media melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (24/02/2025) pukul 16.13 WIB, terlihat antrean truk yang mengangkut pasir dari lokasi tambang. Selain itu, terdapat satu unit alat berat berwarna hijau merek Kobelco yang sedang mengeruk pasir ke dalam truk.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja SN, menyampaikan bahwa galian pasir tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Ibu Rince. Menurut SN, pasir yang ditambang digunakan untuk proyek perumahan yang dikelola oleh pengusaha tersebut di sekitar lokasi tambang.
Keluhan juga datang dari warga sekitar yang merasa terganggu akibat aktivitas pertambangan ini. Seorang warga yang tinggal di dekat jalur yang sering dilalui truk pengangkut pasir mengungkapkan bahwa jalan raya kini dipenuhi butiran pasir yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan yang menyebabkan jalanan menjadi licin dan becek.
Saat tim media berupaya mengonfirmasi kepada salah satu pengawas di lokasi tambang, pihaknya tidak memberikan jawaban yang jelas terkait legalitas operasi tersebut. Pengawas hanya menyarankan agar tim media mengunjungi kantor mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan adanya indikasi pelanggaran ini, diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tambang guna mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.