Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial, Warga Takalar Bakal Dilaporkan Berdasarkan UU ITE
Jurnalisme.info l Takalar – Abdul Rahman alias Tompo Sawakong, seorang warga Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, akan dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait penyebaran
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Melalui flyer yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar. Flyer tersebut disebarkan melalui akun media sosial miliknya, “Tompo Sawakong”, serta di beberapa media online yang diduga tidak kredibel.
Kuasa Hukum, Muhammad Hasbi MS Baso, SH, menegaskan bahwa informasi yang disebarkan dalam flyer tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar hukum, dan berpotensi mencemarkan nama baik. Baso menyebut bahwa tindakan Abdul Rahman alias Tompo Sawakong dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa yang bersangkutan bisa saja terjerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan permusuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Tindakan saudara AR alias TS patut diduga telah menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan,” tegas Baso.
Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan. Somasi tersebut telah diterima melalui akun WhatsApp milik Abdul Rahman dengan batas waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal 23 Januari 2025, untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial dan media online yang bersangkutan.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk memenuhi somasi tersebut, kami akan melaporkan perbuatan ini kepada aparat penegak hukum. Kami sudah memiliki bukti yang cukup dan tidak akan main-main dalam menangani masalah ini,” ujar Baso.
(*)